Oleh: Ayu Ristamaya Yusuf Dosen AKAFARMA PIM
Setiap wanita tentu selalu ingin cantik. Kulit putih, halus dan
kencang adalah dambaan mereka. Segala cara dilakukan para wanita untuk
mendapatkannya. Mulai dari perawatan dengan sederhana dan murah yang
dilakukan sendiri di rumah, hingga perawatan kulit yang mahal di salon
atau klinik kecantikan dengan alat yang lebih modern. Biaya sekarang
tidak lah jadi masalah. Wanita sebagai konsumen terbesar industri
kosmetika saat ini, cenderung memiliki pilihan variasi jenis kosmetika
maupun perawatan kecantikan lainnya. Mulai dari kosmetika berbahan alam
(herbal), kosmetika berbahan kimiawi (sintetik) maupun perawatan
kecantikan yang didukung oleh peralatan modern nan canggih.
Produk kosmetika herbal di Indonesia sudah digunakan oleh masyarakat
kita secara turun-temurun. Meski demikian, seiring perkembangan zaman
dan maraknya kosmetika kimiawi yang menawarkan kegunaan dan kepraktisan
yang lebih dari kosmetika herbal, sehingga kosmetika herbal seolah
tersingkir. Namun akhir-akhir ini, dengan didengungkannya program back
to nature atau program sejenis lainnya, masyarakat mulai sadar akan
bahaya kosmetika dari bahan kimia.
Kandungan zat-zat kimia di dalam kosmetika tersebut dapat merusak
kesehatan pemakai. Bahan kosmetik kimia beserta kandungan zat
berbahayanya yang kerapkali menjadi racun utama di wajah. TEA
(Trietanolamin) salah satunya. TEA adalah bahan kimia yang dapat
mengganggu hormon, selain itu juga dapat membentuk nitrosamine, bahan
kimia yang dapat menyebabkan kanker. Bahan ini banyak terdapat di dalam
sampo dan sabun mandi. Sebuah studi yang dilakukan di University of
Illinois menemukan adanya hubungan antara aplikasi yang berulang pada
kulit dengan kanker hati dan ginjal. Memang pemakaian kosmetik kimia
memberikan penampakan yang baik dalam waktu singkat, padahal di dalam,
struktur dan fisiologinya sedang rusak dengan timbunan racun dan zat
berbahaya. Sebagai contoh, penggunakan produk pemutih justru menghalangi
mekanisme perlindungan kulit yang dilakukan oleh melanin untuk melawan
kerusakan akibat paparan matahari, sehingga jika jangka pemakaiannya
lebih lama, kulit menjadi sensitive (mudah teriritasi, warna kulit tidak
merata).
Solusinya, masyarakat dapat menggunakan kosmetika dari bahan herbal.
Banyak manfaat dari pemakaian kosmetika dari bahan herbal tersebut,
antara lain, tidak menimbulkan efek samping, bebas racun/zat kimia
berbahaya dan cara pembuatan kosmetika herbal cenderung mudah dan
sederhana. Kehebatan produk kosmetika herbal bukan tanpa kendala.
Regulasi pemerintah mengenai produk kosmetika herbal masih belum ada.
Selain itu sosialisasi kepada masyarakat mengenai penggunaan produk
kosmetika herbal belum merata. Ini terjadi karena masih ada sebagian
masyarakat di Indonesia masih menggunakan produk yang terbuat dari bahan
kimia dan cenderung menyepelekan produk kosmetika herbal. Keberadaan
industri kosmetik herbal Indonesia sebenarnya memiliki prospek bisnis
cerah.
Di bidang ekspor, bahan baku dan produk farmasi dan kosmetik berbasis
herbal merupakan komoditas yang potensial untuk dikembangkan dalam
upaya peningkatan ekspor non migas Indonesia. Nilai ekspor bahan baku
dan produk farmasi dan kosmetik berbasis herbal pada tahun 2008
mengalami peningkatan 34,3 persen, yaitu dari US$ 3,0 miliar pada tahun
2007 menjadi US$ 4,1 miliar. Jumlah usaha dalam bidang industri ini di
Indonesia cukup besar, untuk industri jamu saja terdapat 3.820 unit
usaha dengan 4 skala usaha.
Jika kita menengok ke negara lain seperti Jepang atau Korea, dimana
influence-nya terhadap perkembangan teknologi dunia bahkan telah
merambah hingga budayanya, termasuk masalah perawatan kecantikan. Kedua
negara tersebut telah lama mengembangkan bahan alam untuk produk
kecantikan. Bahkan kosmetik berbahan alam telah menjadi
premium/highclasss cosmetic dengan harga yang tidak murah. Produkproduk
kosmetik herbal mereka mampu menandingi produk kosmetika dari Amerika
maupun Eropa. Mengapa demikian? Jawabnya adalah sinergisnya peran
peneliti di akademisi maupun praktisi di dunia industri. Hasil-hasil
penelitian dengan sangat mudah diaplikasikan untuk industri, sehingga
perkembangan produk kometika herbal di kedua negara berkembang sangat
cepat.
Di Indonesia sebenarnya telah dilakukan banyak penelitian tentang
potensi bahan alam untuk pharmauetical maupun cosmetics oleh
peneliti-peneliti baik dari akademisi maupun praktisi, salah satunya
adalah AKAFARMA PIM. Banyak hasil penelitian baik dari dosen maupun
mahasiswa yang mengusung tema bahan alam sebagai bahan kosmetik, yang
secara nyata dapat diaplikasikan dengan mudah oleh masyarakat mupun
dunia industry. Salah satunya adalah potensi flavonoid maupun antosianin
dari tanaman yang berwarna terang sebagai bahan pewarna dalam cat kuku,
pewarna rambut maupun lipstick. Dengan pewarna alami, akan dihasilkan
efek warna yang lebih soft and natural, jenis riasan yang sedang menjadi
tren saat ini. Senyawa bioaktif dari buah, bunga maupun daun sangat
berpotensi sebagai antimikroba yang dapat diaplikasikan dalam produk
kosmetik untuk perawatan kulit berjerawat. Senyawa antioksidan dalam
tanaman juga dapat dimanfaatkan sebagai antiaging (antipenuaan dini) dan
pencerah kulit, seperti tanaman delima, tomat maupun bengkuang.
Penelitian terbaru membuktikan bahwa tanaman angelica (bentuknya sejenis
seledri) mempunyai potensi sebagai pencerah tanpa menimbulkan efek
iritasi. Hasil-hasil penelitian yang ada jika dimanfaatkan oleh pihak
industry dengan lebih serius, maka akan menjadi prospek baru bagi
perkembangan kosmetika di Indonesia.
Lalu pertanyaannya, kosmetik manakah yang akan Anda pilih? Tentunya
tergantung pada tujuan perawatan, kondisi kulit, kesehatan tubuh dan
tentunya kondisi finansial Anda. Dan yang terpenting pilih lah produk
perawatan kulit yang aman, karena kesehatan adalah harta yang paling
berharga
Rabu, 11 Juni 2014
Waspadai Bahan Kimia Obat (BKO) didalam Obat tradisional (Jamu)
Oleh : Dra. Wigang Solandjari, Dosen AKAFARMA PIM
Kecenderungan masyarakat untuk kembali ke alam (Back to Nature) untuk memelihara kesehatan tubuh dengan memanfaatkan obat bahan alam yang tersedia melimpah di tanah air ini mengakibatkan industri di bidang obat tradisional berusaha meningkatkan kapasitas produksinya. Berkembangnya pasar bagi
peredaran obat tradisional ini juga berperan dalam menumbuhkan industri baru di bidang obat tradisional dan meningkatnya peredaran obat tradisional yang berasal dari negara lain. Kecenderungan kembali ke alam ini didasari alas an umum bahwa obat bahan alam merupakan bahan yang aman digunakan dan mudah didapat.
Badan POM selaku badan yang memiliki kewenangan mutlak didalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia, terus berupaya untuk memenuhi keinginan masyarakat dengan meningkatkan perannya didalam melindungi masyarakat dari peredaran obat tradisional yang belum memenuhi syarat mutu dan keamanan. Disamping itu, Badan POM juga berperan dalam membina industri maupun importir/ distributor secara komprehensif mulai pembuatan, peredaran, dan distribusi supaya masyarakat terhindar dari penggunaan obat tradisional yang berisiko bagi pemeliharaan kesehatan. Pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM dimulai sebelum produk beredar yaitu dengan evaluasi produk pada saat pendaftaran (pre marketing evaluation/ product safety evaluation), inspeksi sarana produksi sampai kepada pengawasan produk di peredaran (post marketing surveillance).
Definisi Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, obat tradisional dilarang menggunakan: Bahan kimia hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat; Narkotika atau psikotropika; Hewan atau tumbuhan yang dilindungi.
Sampai saat ini Badan POM masih menemukan beberapa produk obat tradisional yang di dalamnya dicampuri bahan kimia obat (BKO). BKO di dalam obat tradisional inilah yang menjadi selling point bagi produsen. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh kurangnya pengetahuan produsen akan bahaya mengonsumsi bahan kimia obat secara tidak terkontrol baik dosis maupun cara penggunaannya atau bahkan semata-mata demi meningkatkan penjualan karena konsumen menyukai produk obat tradisional yang bereaksi cepat pada tubuh.
Konsumen yang tidak menyadari adanya bahaya dari obat tradisional yang dikonsumsinya, apalagi memerhatikan adanya kontraindikasi penggunaan beberapa bahan kimia bagi penderita penyakit tertentu maupun interaksi bahan obat yang terjadi apabila pengguna obat tradisional sedang mengkonsumsi obat lain, tentunya sangat membahayakan.
Untuk itulah Badan POM secara berkesinambungan melakukan pengawasan yang antara lain dilakukan melalui inspeksi pada sarana distribusi serta pengawasan produk di peredaran dengan cara sampling dan pengujian laboratorium terhadap produk yang beredar. Informasi adanya BKO di dalam obat tradisional juga bisa diperoleh berdasarkan laporan / pengaduan konsumen maupun laporan dari Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Menurut temuan Badan POM, obat tradisional yang sering dicemari BKO umumnya adalah obat tradisional yang digunakan pada table berikut .
Bagaimanakah mengidentifikasi secara cepat adanya BKO di dalam obat tradisional.
Yang dapat dilakukan secara cepat sebagai tindakan kewaspadaan terhadap obat tradisional yang tidak bermutu dan bahkan mungkin tidak aman adalah :
• Apabila produk di klaim dapat menyembuhkan bermacam-macam penyakit.
• Bila manfaat atau kerja obat tradisional dirasa sedemikian cepatnya terjadi (cespleng).
Untuk melindungi masyarakat dari bahaya akibat penggunaan obat tradisional yang dicemari BKO, Badan POM RI telah memberikan peringatan keras kepada produsen yang bersangkutan dan memerintahkan untuk segera menarik peredaran produk serta memusnahkannya. Apabila peringatan tersebut tidak ditanggapi, Badan POM dapat membatalkan ijin edar produk dimaksud bahkan mengajukanya ke pengadilan. Tindakan produsen dan pihak-pihak yang mengedarkan produk obat tradisional dengan menambah BKO telah melanggar UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kepada masyarakat dihimbau, apabila mengkonsumsi jamu agar selalu memperhatikan nomor pendaftaran, aturan pakai, perhatian / peringatan yang tercantum pada etiket / label produk tersebut serta menghindari mengkonsumsi produk yang dicemari BKO seperti yang tercantum dalam daftar lampiran Public Warning yang dikeluarkan Badan POM. Apabila jamu yang dikonsumsi memberikan efek terapi atau kasiat yang cepat maka sebaiknya diwaspadai mengandung BKO.
Kecenderungan masyarakat untuk kembali ke alam (Back to Nature) untuk memelihara kesehatan tubuh dengan memanfaatkan obat bahan alam yang tersedia melimpah di tanah air ini mengakibatkan industri di bidang obat tradisional berusaha meningkatkan kapasitas produksinya. Berkembangnya pasar bagi
peredaran obat tradisional ini juga berperan dalam menumbuhkan industri baru di bidang obat tradisional dan meningkatnya peredaran obat tradisional yang berasal dari negara lain. Kecenderungan kembali ke alam ini didasari alas an umum bahwa obat bahan alam merupakan bahan yang aman digunakan dan mudah didapat.
Badan POM selaku badan yang memiliki kewenangan mutlak didalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia, terus berupaya untuk memenuhi keinginan masyarakat dengan meningkatkan perannya didalam melindungi masyarakat dari peredaran obat tradisional yang belum memenuhi syarat mutu dan keamanan. Disamping itu, Badan POM juga berperan dalam membina industri maupun importir/ distributor secara komprehensif mulai pembuatan, peredaran, dan distribusi supaya masyarakat terhindar dari penggunaan obat tradisional yang berisiko bagi pemeliharaan kesehatan. Pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM dimulai sebelum produk beredar yaitu dengan evaluasi produk pada saat pendaftaran (pre marketing evaluation/ product safety evaluation), inspeksi sarana produksi sampai kepada pengawasan produk di peredaran (post marketing surveillance).
Definisi Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, obat tradisional dilarang menggunakan: Bahan kimia hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat; Narkotika atau psikotropika; Hewan atau tumbuhan yang dilindungi.
Sampai saat ini Badan POM masih menemukan beberapa produk obat tradisional yang di dalamnya dicampuri bahan kimia obat (BKO). BKO di dalam obat tradisional inilah yang menjadi selling point bagi produsen. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh kurangnya pengetahuan produsen akan bahaya mengonsumsi bahan kimia obat secara tidak terkontrol baik dosis maupun cara penggunaannya atau bahkan semata-mata demi meningkatkan penjualan karena konsumen menyukai produk obat tradisional yang bereaksi cepat pada tubuh.
Konsumen yang tidak menyadari adanya bahaya dari obat tradisional yang dikonsumsinya, apalagi memerhatikan adanya kontraindikasi penggunaan beberapa bahan kimia bagi penderita penyakit tertentu maupun interaksi bahan obat yang terjadi apabila pengguna obat tradisional sedang mengkonsumsi obat lain, tentunya sangat membahayakan.
Untuk itulah Badan POM secara berkesinambungan melakukan pengawasan yang antara lain dilakukan melalui inspeksi pada sarana distribusi serta pengawasan produk di peredaran dengan cara sampling dan pengujian laboratorium terhadap produk yang beredar. Informasi adanya BKO di dalam obat tradisional juga bisa diperoleh berdasarkan laporan / pengaduan konsumen maupun laporan dari Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Menurut temuan Badan POM, obat tradisional yang sering dicemari BKO umumnya adalah obat tradisional yang digunakan pada table berikut .
Bagaimanakah mengidentifikasi secara cepat adanya BKO di dalam obat tradisional.
Yang dapat dilakukan secara cepat sebagai tindakan kewaspadaan terhadap obat tradisional yang tidak bermutu dan bahkan mungkin tidak aman adalah :
• Apabila produk di klaim dapat menyembuhkan bermacam-macam penyakit.
• Bila manfaat atau kerja obat tradisional dirasa sedemikian cepatnya terjadi (cespleng).
Untuk melindungi masyarakat dari bahaya akibat penggunaan obat tradisional yang dicemari BKO, Badan POM RI telah memberikan peringatan keras kepada produsen yang bersangkutan dan memerintahkan untuk segera menarik peredaran produk serta memusnahkannya. Apabila peringatan tersebut tidak ditanggapi, Badan POM dapat membatalkan ijin edar produk dimaksud bahkan mengajukanya ke pengadilan. Tindakan produsen dan pihak-pihak yang mengedarkan produk obat tradisional dengan menambah BKO telah melanggar UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kepada masyarakat dihimbau, apabila mengkonsumsi jamu agar selalu memperhatikan nomor pendaftaran, aturan pakai, perhatian / peringatan yang tercantum pada etiket / label produk tersebut serta menghindari mengkonsumsi produk yang dicemari BKO seperti yang tercantum dalam daftar lampiran Public Warning yang dikeluarkan Badan POM. Apabila jamu yang dikonsumsi memberikan efek terapi atau kasiat yang cepat maka sebaiknya diwaspadai mengandung BKO.
LULUS SMA MASIH BINGUNG MAU KULIAH DIMANA.??
AKAFARMA PIM Mudah Menyenangkan Pasti Sukses |
Anda tidak sendirian. Memang benar, memilih kuliah harus cermat. Coba
bayangkan jika anda salah memilih jurusan hanya karena ikut ikutan teman
atau jurusan yang telah menjamur di
masyarakat tanpa melihat peluang kedepan. Setelah lulus Pastinya anda
akan berdarah darah besaing memperubutkan peluang yang semakin sempit.
Berbeda jika anda memilih jurusan yang masih jarang di masyarakat serta
peluang kerja kedepan masih luas. Tentunya anda akan semakin mudah untuk
meraih sukses setelah lulus. Salah satu jurusan yang sangat recommended
adalah jurusan Akademi Farmasi dan Akademi Analis Farmasi Dan Makanan Putra Indonesia Malang Mudah, Menyenangkan dan Pasti sukses . Wujudkan Mimpi Akafarma Pasti.
- FB: https://www.facebook.com/Akafarma.Putra.Indonesia.Malang
- Info 24 Jam: (0341)491132, 081333633605 / 08563300805 (Call/SMS)
- Follow Us on Twitter @akafarma_pim
- ALAMAT KAMPUS: Jl.Barito 5 Malang
Jadwal PENDAFTARAN
Gelombang 1 : 1 April - 31 Mei 2016
Gelombang 2 : 1Juni - 30 Agustus 2016
AKAFARMA merupakan jenjang pendidikan Diploma tiga (D-III) yang bertujuan menghasilkan Ahli Madya Analis Farmasi dan Makanan yang berkompeten di bidangnya, berdedikasi dan berkualitas. Sebagai Analis Farmasi dan Makanan, lulusan mampu memasuki dunia kerja sebagai tenaga laboratorium kontrol kualitas (QC), laboratorium penelitian dan pengembangan (R&D)/ laboratorium Quality Assurance (QA) di Industri Obat Tradisional/Jamu, Industri Makanan dan Minuman, Industri Farmasi, Industri Kosmetik dan Alat Kesehatan, Pemerintahan (Dinas Kesehatan dan BBPOM).
Selain itu lulusan juga dibekali dengan kemampuan entrepreunership untuk mempersiapkan mahasiswa menjadi wirausahawan di bidang kefarmasian, terutama produk pangan. Selama ini banyak mahasiswa yang mampu membuat karya inovasi pangan melalui rekayasa teknologi dan proses pembuatan sebagai bagian dari upaya diversifikasi pangan.
Melihat begitu luasnya bidang kefarmasian, tentunya memperluas peluang kerja tenaga analis farmasi dan makanan. Meskipun kebutuhan analis farmasi dan makanan mengalami tren yang naik, namun hal ini tidak diimbangi dengan jumlah lulusan yang ada tiap tahunnya. Tidak heran jika profesi Analis Farmasi dan Makanan ini terkesan langka dan “eksklusif”
Karena tuntutan masyarakat dan dunia kerja yang cukup tinggi, Putra Indonesia Malang berinisiatif mendirikan Akademi Analis Farmasi dan Makanan (AKAFARMA) yang pertama di Indonesia. AKAFARMA didirikan berdasarkan SK Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.00.06.1.1.488 tanggal 12 Februari 1996.
AKAFARMA telah terakreditasi oleh Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan dan BAN-PT ( Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi)
Mahasiswa dididik untuk menjadi pribadi yang cerdas, berdedikasi dan berkarakter unggul melalui pembelajaran konstruktivistik dengan metode tematik.
Pribadi yang cerdas adalah pribadi yang mampu menyelesaikan masalah dalam segala aspek kehidupan serta mempunyai kemampuan untuk menciptakan suatu produk/karya yang kreatif dan inovatif.
Karakter unggul yang dibangun antara lain :
• Jiwa enterpreunership
• Team Work
• Go beyond duty.
• Pengembangan nilai kedisiplinan.
• Pengembangan nilai kejujuran
• Pengembangkan nilai- nilai kesopanan ( Etika dan moral )
• Pengembangan nilai bangga dan cinta almamater
• Pengembangan budaya belajar sepanjang hayat.
• Nilai spiritual
Masa Studi :
• Masa studi program Diploma III tiga tahun (6 semester)
LAHAN PKL
PT Meiji Indonesia, PT Balatif, P.T.Cheil Jedang, PT Sasa Inti, Perum Jasa Tirta, PT Asimas, PT.Interbat, PT Coca Cola Bottling, Balai Besar POM, PT Vitafarm, PT Miwon Indonesia
- FB: https://www.facebook.com/Akafarma.Putra.Indonesia.Malang
- Info 24 Jam: (0341)491132, 081333633605 / 08563300805 (Call/SMS)
- Follow Us on Twitter @akafarma_pim
- ALAMAT KAMPUS: Jl.Barito 5 Malang
Jadwal PENDAFTARAN
Gelombang 1 : 1 April - 31 Mei 2016
Gelombang 2 : 1Juni - 30 Agustus 2016
AKAFARMA merupakan jenjang pendidikan Diploma tiga (D-III) yang bertujuan menghasilkan Ahli Madya Analis Farmasi dan Makanan yang berkompeten di bidangnya, berdedikasi dan berkualitas. Sebagai Analis Farmasi dan Makanan, lulusan mampu memasuki dunia kerja sebagai tenaga laboratorium kontrol kualitas (QC), laboratorium penelitian dan pengembangan (R&D)/ laboratorium Quality Assurance (QA) di Industri Obat Tradisional/Jamu, Industri Makanan dan Minuman, Industri Farmasi, Industri Kosmetik dan Alat Kesehatan, Pemerintahan (Dinas Kesehatan dan BBPOM).
Selain itu lulusan juga dibekali dengan kemampuan entrepreunership untuk mempersiapkan mahasiswa menjadi wirausahawan di bidang kefarmasian, terutama produk pangan. Selama ini banyak mahasiswa yang mampu membuat karya inovasi pangan melalui rekayasa teknologi dan proses pembuatan sebagai bagian dari upaya diversifikasi pangan.
Melihat begitu luasnya bidang kefarmasian, tentunya memperluas peluang kerja tenaga analis farmasi dan makanan. Meskipun kebutuhan analis farmasi dan makanan mengalami tren yang naik, namun hal ini tidak diimbangi dengan jumlah lulusan yang ada tiap tahunnya. Tidak heran jika profesi Analis Farmasi dan Makanan ini terkesan langka dan “eksklusif”
Karena tuntutan masyarakat dan dunia kerja yang cukup tinggi, Putra Indonesia Malang berinisiatif mendirikan Akademi Analis Farmasi dan Makanan (AKAFARMA) yang pertama di Indonesia. AKAFARMA didirikan berdasarkan SK Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.00.06.1.1.488 tanggal 12 Februari 1996.
AKAFARMA telah terakreditasi oleh Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan dan BAN-PT ( Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi)
Mahasiswa dididik untuk menjadi pribadi yang cerdas, berdedikasi dan berkarakter unggul melalui pembelajaran konstruktivistik dengan metode tematik.
Pribadi yang cerdas adalah pribadi yang mampu menyelesaikan masalah dalam segala aspek kehidupan serta mempunyai kemampuan untuk menciptakan suatu produk/karya yang kreatif dan inovatif.
Karakter unggul yang dibangun antara lain :
• Jiwa enterpreunership
• Team Work
• Go beyond duty.
• Pengembangan nilai kedisiplinan.
• Pengembangan nilai kejujuran
• Pengembangkan nilai- nilai kesopanan ( Etika dan moral )
• Pengembangan nilai bangga dan cinta almamater
• Pengembangan budaya belajar sepanjang hayat.
• Nilai spiritual
Masa Studi :
• Masa studi program Diploma III tiga tahun (6 semester)
LAHAN PKL
PT Meiji Indonesia, PT Balatif, P.T.Cheil Jedang, PT Sasa Inti, Perum Jasa Tirta, PT Asimas, PT.Interbat, PT Coca Cola Bottling, Balai Besar POM, PT Vitafarm, PT Miwon Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)